Kamis, 06 Juni 2013

Makalah Zakat Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bas

Oleh: Syekh  Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (mufti kerajaan Saudi Arabiyah).

Segala puji bagi Allah semata, solawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang tiada Nabi setelahnya, dan kepada keluarga dan sahabatnya, amma ba,du:
Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari rukun islam yang lima di mana bangunan islam tidak akan tegak tanpanya, Rosulullah saw bersabda:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج البيت
" Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim).
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Diantara faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengan kecenderungan mencintai orang yang berbuat baik kepadanya.
Dan diantara faedah-faedahnya adalah: Mensucikan jiwa dan menjauhkanya dari sifat kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-qur'an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka" (QS: At-Taubah: 103).
Dan diantaranya adalah: Membiasakan muslim untuk memiliki sifat dermawan, pemurah dan penyayang terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Dan diantaranya adalah: Memggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
" Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya" (QS: Saba': 39). Dan sabda Rosulullah saw dalam hadits sohih: " Allah SWT berfirman: Wahai Ibnu Adam berinfaklah, niscaya kami member nafkah kepadamu". Dan faedah-faedah yang lain.
Dan ancaman berat terhadap orang yang kikir, lalai dan tidak mengeluarkan zakat, Allah SWT berfirman:
 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Setiap harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka ia adalah harta simpanan yang pemiliknya akan diazab pada hari kiamat, sebagaimana yang ditunjukan hadits sohih dari Nabi saw, bahwasanya ia bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat  akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka.
Dan dalam riwayat yang sohih dari Rosulullah saw, ia berkata: " Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ular itu menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa, lalu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu, Kemudian Nabi saw membaca:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat." (QS: Ali Imran: 180)
Zakat wajib pada empat harta: Hasil bumi berupa buah-buahan dan biji-bijian, hewan ternak, emas dan perak dan harta perniagaan.
Setiap jenis harta tersebut memilki nisob tertentu yang tidak wajib zakat jika kurang darinya.
Nisob biji-bijian dan buah-buahan adalah: lima wasaq, satu wasaq sama dengan: enam puluh sho', berdasarkan ukuran sho' Nabi saw, maka jumlah nisob berdasarkan ukuran sho' Nabi saw untuk kurma, anggur kering, biji gandum, beras dan jewawut dan yang sejenisnya adalah: Tiga ratus sho' berdasarkan ukuran sho' Nabi saw, yaitu: empat cedokan menggunakan sepenuh kedua tangan orang laki-laki sedang.
Dan kadar yang wajib dikeluarkan adalah: sepersepuluh jika pohon kurma dan tanamannya disiram dengan tanpa biaya, seperti dengan hujan, sungai, mata air, dsb. Adapun jika pengairanya membutuhkan biaya, seperti kincir dan mesin pengangkat air dsb, maka kadar yang wajib dikeluarkan adalah seperdua puluh, sebagaimana yang ditunjukan hadits sohih dari Rosul saw.
Adapun nisob hewan ternak yang digembalakan, berupa unta, sapid dan kambing, maka terdapat perincianya dalam hadits-hadits Rosul saw, dan bagi yang ingin mengetahui hal itu bisa bertanya kepada ulama, kalau bukan karena kami ingin menyingkat makalah ini, niscaya telah kami menyebutkan pula penjelasanya agar faedahnya lebih sempurna.
Adapun nisob perak adalah: seratus empat puluh mitsqol, jumlahnya  menggunakan dirham Saudi adalah: Lima puluh enam reyal.
Dan nisob emas adalah: Dua puluh mitsqol, jumlahnya dengan menggunakan junaih Saudi adalah: Sebelas dan tiga pertujuh junaih, dengan gram: Sembilan puluh dua gram.
Kadar yang wajib dikeluarkan bagi kedua harta itu adalah Dua setengah persen, atas orang yang telah memilki nisob dan mencapai haul (satu tahun putaran harta itu dimiliki), keuntungan yang dihasilkan dari harta ini hitunganya mengikuti pokoknya, tidak lagi membutuhkan haul, sebagaimana tambahan hewan ternak yang dilahirkan hitunganya mengikuti induknya, tidak lagi membutuhkan haul, jika induknya telah mencapai nisob.
Dan termasuk dalam hukum emas dan perak adalah uang kertas yang banyak digunakan manusia dalam bertransaksi, baik yang berupa dirham, atau dinar, atau dolar atau nama-nama yang lain, jika jumlahnya mencapai nisob perak dan emas dan telah berputar satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Dan perhiasan wanita baik emas maupun perak masuk dalam kategori uang, terutama jika telah mencapai nisob dan berputar satu tahun, maka wajib dizakati, meskipun hanya untuk dipakai atau dipinjamkan berdasarkan pendapat ulama yang paling kuat, karena keumuman hadits Nabi saw:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار.....
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat  akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api neraka…"
Dan dalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa ia melihat dua gelang emas di tangan seorang wanita, maka ia bersabda: " Apakah kamu memberikan zakatnya ini?, wanita itu menjawab: Tidak, Rosul bersabda: " Apakah kamu senang disebabkan kedua gelang itu Allah memakaikan kamu kedua gelang dari api neraka pada hari kiamat?", maka wanita itu melempar kedua gelangnya dan mengatakan: keduanya adalah milik Allah dan Rosulnya. (HR: Abu Dawud, An-Nasa'I dengan sanad yang sohih)
Dan dari Ummi Salamah r.a., bahwasanya ia memakai perhiasan dari perak, lalu ia bertanya: Ya Rosulullah, apakah perhiasan ini harta simpanan?, Rosul menjawab: " Apa yang mencapai (kadar) yang dizakati, lalu dizakati maka ia bukanlah harta simpanan". Dan hadits-hadits yang lainya yang menunjukan makna yang sama.
Adapun harta perniagaan yaitu; barang-barang yang diadakan untuk dijual, maka ia dihitung diakhir tahun, dan dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari nominalnya, baik nominlnya sama dengan harga barangnya atau kurang atau lebih, sebagaimana hadits Samuroh:
كان رسول الله article_sallaيأمرنا أن نخرج الصدقة من الذي نعده للبيع
" Rosulullah saw memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami adakan untuk dijual"
Dan termasuk dalam kategori itu pula: Tanah yang diadakan untuk dijual, apartemen, mobil, mesin pengankat air, dan barang-barang untuk dijual lainya.
Adapun apartemen untuk disewakan bukan untuk dijual, maka zakatnya dikeluarkan dari upah sewa jika telah berputar setahun (haul), adapun apartemen itu sendiri tidak ada zakatnya, karena tidak diadakan untuk dijual, begitu pula mobil pribadi dan taxi, tidak ada zakatnya jika tidak diadakan untuk dijual, pemiliknya semata-mata membelinya hanya untuk dipakai.
Dan jika harta pemilik angkutan atau yang lainya telah mencapai nisob, maka wajib dibayarkan zakatnya, jika telah berputar setahun, meski hartanya itu disiapkan untuk member nafkah, atau menikah, atau membeli ruko, atau untuk membayar hutang, atau untuk maksud-maksu yang lain, hal itu karena keumuman dalil yang menunjukan wajibnya zakat dalam hal seperti ini.
Pendapat yang benar adalah: Hutang tidak menghalangi zakat, sebagaimana yang terdahulu.
Dan demikian pula harta anak yatim dan orang gila wajib untuk dizakati jika telah mencapai nisob dan berputar setahun, dan wajib atas para wali mereka untuk mengeluarkan zakatnya atas nama mereka saat telah haul, karena keumuman dalil yang menunjukan itu, seperti sabda nabi saw dalam hadits Mu'adz tatkalah Rosul saw mengutusnya ke Yaman:
إن الله افترض عليهم صدقة فيأموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد في فقرائهم
" Sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka zakat dalam harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin"
Zakat adalah hak Allah SWT, tidak boleh ada pilih kasih bagi orang yang berhak menerimanya, dan tidak boleh bagi manusia untuk mencari manfaat dan kepentingan dengan zakat, atau untuk menghindari satu madhorot, dan tidak pula ingin melindungi hartanya dengan zakat atau menutupi tanggungan, namun wajib bagi muslim untuk menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak, karena mereka pemiliknya, bukan untuk tujuan yang lain, dengan penuh kerelaan dan ikhlas karena Allah dalam menunaikanya, hingga gugur kewajibanya dan berhak atas limpahan pahala  dang anti dari-Nya.
Allah SWT telah menjelaskan dalam kitabnya golongan penerima zakat, Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" ( QS: At-Taubah: 60).
Dalam penyebutan Dua Nama Yang Agung (yaitu: Yang Maha Mengetahui dan Yang Maha Bijaksana) dari Nama-Nama Allah di penghujung ayat tersebut, terdapat peringatan dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya, bahwa Dia  Maha mengetahui terhadap kondisi hamba-hamba-Nya, mengetahui siapa yang berhak atas zakat dan siapa yang tidak berhak, dan Dia Maha bijaksana dalam syariat dan ketentuanya, Dia tidak meletakan sesuatu kecuali pada tempat yang layak, meski terkadang ada beberapa hikam yang tidak diketahui manusia, agar hamba-hambanya merasa tenang dengan syariat-Nya dan menyerahkan sepenuhnya keada hukum-Nya.
Wa solallah alaa nabiyinaa Muhamad wa alaa aalihi wa sohbihi wa sallim

Sumber: IslamHouse.com


0 komentar:

Posting Komentar