Kamis, 06 Juni 2013

Makalah tentang zakat dan faedah-faedahnya

Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin

Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad  dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
" Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
Dan dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw bersabda:
من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته مثل له يوم القيامة شجاعاً أقرع له زبيبتان يُطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه - يعني شدقيه - يقول أنا مالُك أنا كنزك
" Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa,  ular itu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
Dan Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Dan dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار جهنم، فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم كان مقداره خمسين ألف ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى الجنة، وإما إلى النار
" Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di hari kiamat  akan di bentangkan baginya lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya, setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."
Faedah-faedah zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1.   Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
2.   Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
3.   Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:

يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
" Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al-Baqoroh: 276).
Dan berfirman:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Nabi bersabda:
من تصدق بعدل تمرة - أي ما يعادل تمرة - من كسب طيب، ولا يقبل الله إلا الطيب، فإن الله يأخذها بيمينه ثم يربيها لصاحبه كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل
" Barang siapa bersedekah dengan dengan sepadan satu butir kurma, dari hasil kerja yang baik(halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah SWT akan mengambilnya dengan tangan kananya, kemudian mengembangkanya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan فلوه hingga menjadi seperti gunung". (HR: Bukhori, Muslim).
4.   Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
Dan diantara faedah akhlakiyah adalah:
1.   Memasukan muzakki ke dalam barisan orang-orang dermawan yang pemurah.
2.   Zakat mengharuskan muzakki memiliki sifat penyayang kepada saudara-saudaranya yang tidak punya, dan para penyayang itu disayang Allah.
3.   Terbukti bahwa ketika jiwa memberikan kontribusinya secara financial bagi kepentingan kaum muslimin, akan menjadikan dada tersa lapang  dan jiwa terasa lega, dan mengharuskan seseorang menjadi dicintai karena telah memberikan manfaat bagi saudaranya.
4.   Bahwa zakat itu dapat mensucikan akhlak pelakunya dari sifat kikir dan pelit, sebagaimana Firman-Nya:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka" (QS: At-Taubah: 103).
Dan diantara faedah-faedah sosial zakat adalah:
1.   Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
2.   Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah, seperti yang akan kamisebutkan insyaa  Allah.
3.   Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin, orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati hartanya tanpa ia dapat mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang  tumbuh dalam dirinya rasa cemburu dan permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka tidak memberikan perhatian terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya, jika orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap putaran tahunya, maka semua perasaan ini akan  lenyap dan tumbuhlah rasa cinta dan kebersamaan.
4.   Zakat dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah, sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi saw bersabda:

ما نقصت صدقة من مال.
" Tidaklah zakat itu dapat mengurangi harta", yakni meski zakat itu mengurangi jumlah nominal harta, namun ia tidak mengurangi berkah bertambahnya di masa depan, bahkan Allah SWT akan menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan hartanya.
5.   Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun darinya.
Seluruh faedah yang terdapat dalam zakat ini menunjukan bahwa zakat adalah perkara yang penting dalam memperbaiki pribadi dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Zakat diwajibkan pada harta-harta tertentu, diantaranya: emas dan perak dengan syarat mencapai nisob, pada emas: sebelas tiga pertujuh dan tiga pertujuh Junaih Saudi, pada perak: lima puluh enam reyal Saudi dari perak  atau uang yang sepadan denganya, yang wajib dikeluarkan dari keduanya adalah: dua setengan persen, tidak ada perbedaan antara emas dan perak dalam bentuk uang atau bijian atau perhiasan, atas dasar inilah ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita baik emas maupun perak jika telah mencapai nisob, meski untuk dipakai atau dipinjamkan, karena keumuman dalil yang menunjukan wajibnya zakat emas dan perak tanpa pembedaan. Di samping itu ada beberapa hadits yang secara khusus menunjukan wajibnya zakat pada perhiasan meski dipakai, seperti yang diriwayatkan Abdullah bin Amr bin al-Ash r.a.: Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw, sedang di tangan anak perempuanya terdapat dua gelang dari emas, maka Nabi beertanya: " apakah kamu membayarkan zakatnya ini?, wanita itu menjawab: tidak, Beliau bersabda: " Apakah kamu se
Nang disebabkan dua gelang itu, Allah akan memakaikan gelang kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat?, maka wanita itu melempar kedua gelang itu, dan mengatakan: Keduanya adalah milik Allah dan Rosul-Nya, dalam bulughul marom di katakana: hadits ini diriwayatkan ats-tsalatsah dan sanadnya kuat, dan karena perkara itu lebih kepada kehati-hatian, maka ia lebih utama.
Dan diantara harta yang wajib dizakati adalah: Barang-barang dagangan, yaitu semua yang diadakan untuk dijual, baik berupa ruko, mobil, hewan ternak, kain dsb, yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen, barang-barang itu dihitung nominalnya pada akhir tahun dan dikeluarkan dua setengah persen, baik nominalnya sama dengan harga kulak atau lebih kecil atau lebih besar. Adapun barang yang ia adakan untuk keperluanya, atau untuk disewakan, berupa property, mobil dsb, tidak ada zakat padanya, Nabi saw bersabda:
ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة
" Tidak ada kewajiban zakat atas muslim pada budak dan kudanya." (namun wajib pada upah yang dihasilkan jika telah haul dan pada perhiasan emas dan perak, sebagaimana yang terdahulu).
Seputar ahlu zakat
Ahlu zakat adalah: Sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan, Allah SWT telah menjelaskan sendiri dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
" Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" ( QS: At-Taubah: 60).
Mereka itu ada delapan golongan:
Pertama: fakir, yaitu mereka yang tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi separuh dari kebutuhanya, jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang ia dapat nafkahkan untuk diri sendiri dan keluarganya selama setengah tahun, maka ia adalah fakir, ia diberi dari zakat sesuatu yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama setahun.
Kedua: Miskin, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang dapat menutupi separuh atau lebih kebutuhanya, namun tidak dapat memenuhi kebutuhanya selama setahun penuh, maka mereka diberi sesuatu yang dapat menyempurnakan kekurangan untuk nafkah setahun. Jika seseorang tidak memiliki uang namun ia memiliki sumber pendapatan, seperti profesi, atau gaji, atau investasi yang dapat memberikan kecukupan padanya, maka ia tidak diberi zakat, sebagaimana Nabi saw bersabda:
لا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب.
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
Ketiga: Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
Keempat: Muallaf, mereka adalah para pemimpin kabilah yang tidak memiliki iman yang kuat, mereka diberi zakat untuk menguatkan keimanan mereka, sehingga mereka menjadi penyeru-penyeru islam dan tauladan yang baik.
Jika seseorang lemah keislamanya, namun ia bukan kepala kabilah yang ditaati dan hanya orang awam, apakah diberi zakat agar menguatkan imanya?
Sebagian ulama memandang perlu untuk diberi zakat, karena kepentingan agama lebih besar dari pada kepentingan tubuh, orang yang fakir diberi zakat agar menjadi makanan tubuhnya, maka memberi makan hati dengan keimanan jauh lebih bermanfaat, sebagian ulama yang lain berpendapat tidak diberi zakat, karena kepentingan menguatkan imanya adalah kepentingan pribadi yang khusus denganya.
Kelima: Budak, termasuk di dalamnya memerdekakan budak dari uang zakat, dan membantu para budak yang ingin membeli dirinya, dan membebaskan tawanan islam.
Keenam: Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak, meski mereka kaya makanan, maka jika ada seseorang yang memiliki pemasukan yang mencukupi untuk makanan buat dirinya dan keluarganya, namun ia memiliki hutang yang ia tidak mampu membayarnya, maka ia diberi zakat untuk sekedar menutupi hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan hutang kepada fakir yang berhutang lalu menggantinya dari uang zakat.
Para ulama berbeda pendapat jika yang berhutang bapak atau anaknya, apakah boleh diberi dari zakat untuk melunasi hutangnya? Pendapat yang benar adalah boleh.
Dan boleh bagi muzakki untuk langsung memberikan zakat kepada yang berpiutang meski tanpa sepengetahuan yang berhutang, jika muzakki mengetahui bahwa yang berhutang itu tidak dapat membayar hutangnya.
Ketujuh: Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk membeli peralatan jihad.
Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'I dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam memenuhi kebutuhan itu.
Kedelapan: Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya.
Mereka semua adalah orang-orang yang berhak atas zakat yang Allah SWT sebutkan dalam kitabnya, dan Dia katakan bahwa itu adalah kewajiban dari-Nya yang bersumber dari pengetahuan dan kebijaksanaan, dan Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Dan tidak boleh mempergunakan zakat untuk selainya, seperti membangun masjid dan memperbaiki jalan, karena Allah SWT telah menyebutkan secara terbatas para mustahiqin, dan pembatasan ini menunjukan peniadaan hukum dari yang selainya. Maka jika kita mengamati sasaran-sasaran ini, kita akan mengetahui bahwa di antara mereka ada kelompok  yang membutuhkan zakat dengan sendirinya, dan ada pula kelompok yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, dari sini kita tahu hikmah diwajibkanya zakat, dan hikmahnya adalah: membangun masyarakat yang soleh, sempurna, saling melengkapi sesuai dengan kemampuan, dan bahwa islam tidak menyia-nyiakan harta maupun kemaslahatan yang dapat diwujudkan dengan harta, dan tidak pula membiarkan jiwa-jiwa yang kikir bebas dalam kekikiran dan pemenuhan nafsunya, namun ia adalah penunjuk yang terbesar kepada kebaikan dan perbaikan umat.


Makalah tentang zakat fitrah

Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Abu said al-Khudri r.a. berkata:
كنا نخرج يوم الفطر في عهد النبي article_sallaصاعاً من طعام، وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر
" Dulu kami mengeluarkan satu sho' makanan pada hari fitri di masa rosulullah saw, dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma". (HR: Bukhori). Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosulullah saw:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram  gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum solat tied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat, dan boleh satu hari atau dua n tidak boleh setelah solat ied, dalilnya hadits Ibnu Abbas r.a.
أن النبي article_sallaفرض زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبوله، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
" Bahwa Nabi saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari berkata yang tidak berguna dan ucapan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin, maka barang siapa menunaikanya sebelum solat, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa menunaikanya setelah solat, maka ia adalah satu bentuk sodaqoh". (HR: Abu dawud, Ibnu Majah).
Namun jika ia tidak mengetahui hari raya kecuali setelah solat, atau saat mengeluarkanya di negeri yang tidak ada mustahiqnya, maka boleh mengeluarkanya setelah solat saat ia mampu mengeluarkanya.
والله أعلم، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه


0 komentar:

Posting Komentar