Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin
Zakat
adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban islam, ia adalah salah satu dari
rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat,
Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa
mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari islam harus diminta agar bertaubat, jika
tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan
zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang
berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ
يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً لَّهُمْ
بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَلِلّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ وَاللّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ
خَبِيرٌ
"
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan
itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah
segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180).
Dan
dalam sohih Bukhori dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata; Rosulullah saw bersabda:
من آتاه الله مالاً فلم يؤد زكاته مثل
له يوم القيامة
شجاعاً أقرع له زبيبتان يُطوقه يوم القيامة ثم يأخذ بلهزمتيه
- يعني شدقيه - يقول
أنا مالُك أنا كنزك
"
Barang siapa Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya,
maka akan ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang
memiliki dua bisa, ia menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun
bisa, ular itu memakaikan kalung
kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya, kemudian mengatakan: Aku
adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu,".
Dan
Allah berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ
وَالْفِضَّةَ وَلاَ
يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ
أَلِيمٍ (34) يَوْمَ
يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ
وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ
فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ
تَكْنِزُونَ
"
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam,
lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Dan
dalam sohih Muslim dari abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة
لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار
جهنم،
فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم
كان مقداره خمسين ألف
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان
يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى
الجنة، وإما إلى النار
"
Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di
hari kiamat akan di bentangkan baginya
lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya,
setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima
puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia
melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka."
Faedah-faedah
zakat
Zakat
memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan
diantaranya di bawah ini:
1.
Menegakan
satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di
dunia dan di akhirat.
2.
Zakat
dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti
ketaatan-ketaatan yang lain.
3.
Pahala
yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
"
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al-Baqoroh: 276).
Dan
berfirman:
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً
لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ
وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ
"
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan
(pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
Nabi
bersabda:
من تصدق بعدل تمرة - أي ما
يعادل تمرة - من كسب طيب، ولا يقبل الله إلا الطيب، فإن الله يأخذها بيمينه ثم يربيها
لصاحبه كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل
"
Barang siapa bersedekah dengan dengan sepadan satu butir kurma, dari hasil
kerja yang baik(halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah
SWT akan mengambilnya dengan tangan kananya, kemudian mengembangkanya untuk
pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan فلوه
hingga menjadi seperti gunung". (HR: Bukhori, Muslim).
4.
Allah
SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
والصدقة
تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh
itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
Dan
diantara faedah akhlakiyah adalah:
1.
Memasukan
muzakki ke dalam barisan orang-orang dermawan yang pemurah.
2.
Zakat
mengharuskan muzakki memiliki sifat penyayang kepada saudara-saudaranya yang
tidak punya, dan para penyayang itu disayang Allah.
3.
Terbukti
bahwa ketika jiwa memberikan kontribusinya secara financial bagi kepentingan
kaum muslimin, akan menjadikan dada tersa lapang dan jiwa terasa lega, dan mengharuskan
seseorang menjadi dicintai karena telah memberikan manfaat bagi saudaranya.
4.
Bahwa
zakat itu dapat mensucikan akhlak pelakunya dari sifat kikir dan pelit,
sebagaimana Firman-Nya:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
" Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658]
dan mensucikan[659] mereka" (QS: At-Taubah: 103).
Dan
diantara faedah-faedah sosial zakat adalah:
1.
Zakat
dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
2.
Zakat
dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu
salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah, seperti yang akan
kamisebutkan insyaa Allah.
3.
Zakat
dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin,
orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati hartanya tanpa ia dapat
mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang tumbuh dalam dirinya rasa cemburu dan
permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka tidak memberikan perhatian
terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya, jika orang kaya memberikan
sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap putaran tahunya, maka semua
perasaan ini akan lenyap dan tumbuhlah
rasa cinta dan kebersamaan.
4.
Zakat
dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah, sebagaimana dalam hadits,
bahwa Nabi saw bersabda:
ما نقصت صدقة من مال.
"
Tidaklah zakat itu dapat mengurangi harta",
yakni meski zakat itu mengurangi jumlah nominal harta, namun ia tidak
mengurangi berkah bertambahnya di masa depan, bahkan Allah SWT akan
menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan hartanya.
5.
Di
dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika
dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang
mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara
orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun
darinya.
Seluruh
faedah yang terdapat dalam zakat ini menunjukan bahwa zakat adalah perkara yang
penting dalam memperbaiki pribadi dan masyarakat. Maha Suci Allah Yang Maha
Mengetahui dan Maha Bijaksana.
Zakat
diwajibkan pada harta-harta tertentu, diantaranya: emas dan perak dengan syarat
mencapai nisob, pada emas: sebelas tiga pertujuh dan tiga pertujuh Junaih
Saudi, pada perak: lima puluh enam reyal Saudi dari perak atau uang yang sepadan denganya, yang wajib
dikeluarkan dari keduanya adalah: dua setengan persen, tidak ada perbedaan
antara emas dan perak dalam bentuk uang atau bijian atau perhiasan, atas dasar
inilah ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita baik emas maupun perak jika
telah mencapai nisob, meski untuk dipakai atau dipinjamkan, karena keumuman
dalil yang menunjukan wajibnya zakat emas dan perak tanpa pembedaan. Di samping
itu ada beberapa hadits yang secara khusus menunjukan wajibnya zakat pada
perhiasan meski dipakai, seperti yang diriwayatkan Abdullah bin Amr bin al-Ash
r.a.: Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi saw, sedang di tangan anak
perempuanya terdapat dua gelang dari emas, maka Nabi beertanya: "
apakah kamu membayarkan zakatnya ini?, wanita itu menjawab: tidak, Beliau
bersabda: " Apakah kamu se
Nang
disebabkan dua gelang itu, Allah akan memakaikan gelang kepadamu dua gelang
dari api neraka pada hari kiamat?, maka wanita itu melempar kedua gelang itu,
dan mengatakan: Keduanya adalah milik Allah dan Rosul-Nya,
dalam bulughul marom di katakana: hadits ini diriwayatkan ats-tsalatsah dan
sanadnya kuat, dan karena perkara itu lebih kepada kehati-hatian, maka ia lebih
utama.
Dan
diantara harta yang wajib dizakati adalah: Barang-barang dagangan, yaitu semua
yang diadakan untuk dijual, baik berupa ruko, mobil, hewan ternak, kain dsb,
yang wajib dikeluarkan adalah dua setengah persen, barang-barang itu dihitung
nominalnya pada akhir tahun dan dikeluarkan dua setengah persen, baik
nominalnya sama dengan harga kulak atau lebih kecil atau lebih besar. Adapun
barang yang ia adakan untuk keperluanya, atau untuk disewakan, berupa property,
mobil dsb, tidak ada zakat padanya, Nabi saw bersabda:
ليس على المسلم في عبده ولا
فرسه صدقة
"
Tidak ada kewajiban zakat atas muslim pada budak dan kudanya."
(namun wajib pada upah yang dihasilkan jika telah haul dan pada perhiasan emas
dan perak, sebagaimana yang terdahulu).
Seputar
ahlu zakat
Ahlu
zakat adalah: Sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan, Allah SWT
telah menjelaskan sendiri dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana" (
QS: At-Taubah: 60).
Mereka
itu ada delapan golongan:
Pertama:
fakir, yaitu mereka yang tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi separuh dari
kebutuhanya, jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang ia dapat nafkahkan
untuk diri sendiri dan keluarganya selama setengah tahun, maka ia adalah fakir,
ia diberi dari zakat sesuatu yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama
setahun.
Kedua:
Miskin, mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang dapat menutupi
separuh atau lebih kebutuhanya, namun tidak dapat memenuhi kebutuhanya selama
setahun penuh, maka mereka diberi sesuatu yang dapat menyempurnakan kekurangan
untuk nafkah setahun. Jika seseorang tidak memiliki uang namun ia memiliki
sumber pendapatan, seperti profesi, atau gaji, atau investasi yang dapat
memberikan kecukupan padanya, maka ia tidak diberi zakat, sebagaimana Nabi saw
bersabda:
لا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب.
"
Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan
berpenghasilan"
Ketiga:
Amil, yaitu orang-orang yang mendapat tugas dari penguasa negara untuk
mengumpulkan zakat dari para muzakki, dan membaginya kepada orang-orang yang
berhak dan menjaganya, mereka ini diberi zakat sepadan dengan pekerjaanya meski
meraka kaya.
Keempat:
Muallaf, mereka adalah para pemimpin kabilah yang tidak memiliki iman yang
kuat, mereka diberi zakat untuk menguatkan keimanan mereka, sehingga mereka
menjadi penyeru-penyeru islam dan tauladan yang baik.
Jika
seseorang lemah keislamanya, namun ia bukan kepala kabilah yang ditaati dan
hanya orang awam, apakah diberi zakat agar menguatkan imanya?
Sebagian
ulama memandang perlu untuk diberi zakat, karena kepentingan agama lebih besar
dari pada kepentingan tubuh, orang yang fakir diberi zakat agar menjadi makanan
tubuhnya, maka memberi makan hati dengan keimanan jauh lebih bermanfaat,
sebagian ulama yang lain berpendapat tidak diberi zakat, karena kepentingan
menguatkan imanya adalah kepentingan pribadi yang khusus denganya.
Kelima:
Budak, termasuk di dalamnya memerdekakan budak dari uang zakat, dan membantu
para budak yang ingin membeli dirinya, dan membebaskan tawanan islam.
Keenam:
Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak memiliki sesuatu yang
dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat sesuatu yang dapat menutupi
hutangnya baik sedikit maupun banyak, meski mereka kaya makanan, maka jika ada
seseorang yang memiliki pemasukan yang mencukupi untuk makanan buat dirinya dan
keluarganya, namun ia memiliki hutang yang ia tidak mampu membayarnya, maka ia
diberi zakat untuk sekedar menutupi hutangnya, dan tidak boleh menggugurkan
hutang kepada fakir yang berhutang lalu menggantinya dari uang zakat.
Dan
boleh bagi muzakki untuk langsung memberikan zakat kepada yang berpiutang meski
tanpa sepengetahuan yang berhutang, jika muzakki mengetahui bahwa yang
berhutang itu tidak dapat membayar hutangnya.
Ketujuh:
Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat diberi zakat
sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan untuk
membeli peralatan jihad.
Dan
termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar ilmu syar'I
dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab yang
diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam
memenuhi kebutuhan itu.
Kedelapan:
Ibnu sabil, yaitu musafir yang perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat
agar dapat sampai ke negerinya.
Mereka
semua adalah orang-orang yang berhak atas zakat yang Allah SWT sebutkan dalam
kitabnya, dan Dia katakan bahwa itu adalah kewajiban dari-Nya yang bersumber
dari pengetahuan dan kebijaksanaan, dan Allah adalah Maha Mengetahui dan Maha
Bijaksana.
Dan
tidak boleh mempergunakan zakat untuk selainya, seperti membangun masjid dan
memperbaiki jalan, karena Allah SWT telah menyebutkan secara terbatas para
mustahiqin, dan pembatasan ini menunjukan peniadaan hukum dari yang selainya.
Maka jika kita mengamati sasaran-sasaran ini, kita akan mengetahui bahwa di
antara mereka ada kelompok yang
membutuhkan zakat dengan sendirinya, dan ada pula kelompok yang dibutuhkan oleh
kaum muslimin, dari sini kita tahu hikmah diwajibkanya zakat, dan hikmahnya
adalah: membangun masyarakat yang soleh, sempurna, saling melengkapi sesuai
dengan kemampuan, dan bahwa islam tidak menyia-nyiakan harta maupun
kemaslahatan yang dapat diwujudkan dengan harta, dan tidak pula membiarkan
jiwa-jiwa yang kikir bebas dalam kekikiran dan pemenuhan nafsunya, namun ia
adalah penunjuk yang terbesar kepada kebaikan dan perbaikan umat.
Makalah tentang zakat fitrah
Zakat
fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah
bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas
ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari
kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang
dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Abu said al-Khudri r.a. berkata:
كنا نخرج يوم الفطر في عهد النبي
صاعاً
من طعام، وكان
طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر
"
Dulu kami mengeluarkan satu sho' makanan pada hari fitri di masa rosulullah
saw, dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, keju dan
kurma". (HR: Bukhori). Maka tidak boleh zakat
fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan
barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosulullah saw:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
"
Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia
tertolak"
Dan
ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah
ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.
Wajib
mengeluarkan zakat fitrah sebelum solat tied, dan yang utama adalah
mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat, dan boleh satu hari
atau dua n tidak boleh setelah solat ied, dalilnya hadits Ibnu Abbas r.a.
أن النبي
فرض
زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، فمن
أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبوله، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
"
Bahwa Nabi saw mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa
dari berkata yang tidak berguna dan ucapan kotor, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin, maka barang siapa menunaikanya sebelum solat, maka ia
adalah zakat yang diterima, dan barang siapa menunaikanya setelah solat, maka
ia adalah satu bentuk sodaqoh". (HR: Abu dawud, Ibnu Majah).
Namun
jika ia tidak mengetahui hari raya kecuali setelah solat, atau saat
mengeluarkanya di negeri yang tidak ada mustahiqnya, maka boleh mengeluarkanya
setelah solat saat ia mampu mengeluarkanya.
والله أعلم، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه
0 komentar:
Posting Komentar