Oleh: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (mufti kerajaan Saudi Arabiyah).
Segala
puji bagi Allah semata, solawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi yang
tiada Nabi setelahnya, dan kepada keluarga dan sahabatnya, amma ba,du:
Yang
mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan
peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum
muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski
perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari rukun islam yang lima di mana bangunan
islam tidak akan tegak tanpanya, Rosulullah saw bersabda:
بُني الإسلام على خمس: شهادة أن لا
إله إلا الله وأن محمدا
رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج
البيت
"
Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah,
dan Muhamad utusan Alah, menegakan solat, menunaikan zakat, puasa romadhon dan
haji." (QS: Bukhori, Muslim).
Kewajiban
zakat atas muslim adalah di antara kebaikan islam yang menonjol dan perhatianya
terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan
betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat.
Diantara
faedah-faedah zakat adalah: Mengokohkan ikatan-ikatan cinta antara kaya dan
miskin, karena jiwa sesungguhnya diciptakan dengan kecenderungan mencintai
orang yang berbuat baik kepadanya.
Dan
diantara faedah-faedahnya adalah: Mensucikan jiwa dan menjauhkanya dari sifat
kikir, sebagaimana yang ditunjukan al-qur'an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا
"
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658]
dan mensucikan[659] mereka"
(QS: At-Taubah: 103).
Dan
diantaranya adalah: Membiasakan muslim untuk memiliki sifat dermawan, pemurah
dan penyayang terhadap orang-orang yang membutuhkan.
Dan
diantaranya adalah: Memggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT,
sebagaimana Dia berfirman:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن
شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
"
Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan
Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya"
(QS: Saba ': 39). Dan sabda Rosulullah saw
dalam hadits sohih: " Allah SWT berfirman: Wahai Ibnu Adam berinfaklah,
niscaya kami member nafkah kepadamu". Dan faedah-faedah yang lain.
Dan ancaman
berat terhadap orang yang kikir, lalai dan tidak mengeluarkan zakat, Allah SWT
berfirman:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا
فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى
عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ
هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat)
siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam,
lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu
dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu." (QS: At-Taubah: 34,35).
Setiap
harta yang tidak dikeluarkan zakatnya maka ia adalah harta simpanan yang
pemiliknya akan diazab pada hari kiamat, sebagaimana yang ditunjukan hadits
sohih dari Nabi saw, bahwasanya ia bersabda:
ما من صاحب ذهب ولا فضة
لا يؤدي حقها إلا إذا كان يوم القيامة صفحت له صفائح من نار فأٌحمي عليها في نار
جهنم،
فيُكوى بها جنبه وجبينه وظهره، كلما بردت أٌعيدت له في يوم
كان مقداره خمسين ألف
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها إلا إذا كان
يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار سنة، حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله، إما إلى
الجنة، وإما إلى النار
"
Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di
hari kiamat akan di bentangkan baginya
lempengan logam dari api, lalu dibakar denganya dahi, lambaung dan punggungnya,
setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan lagi pada hari yang hitunganya lima
puluh ribu tahun, hingga Dia memutuskan perkara hamaba-hambanya, maka ia
melihat jalanya, apakah ke surga atau ke neraka.
Dan dalam
riwayat yang sohih dari Rosulullah saw, ia berkata: " Barang siapa
Allah berikan kepadanya harta, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka akan
ditampilkan dihadapanya pada hari kiamat seekor ular jantan yang memiliki dua
bisa, ular itu menjulurkan mahkota kepalanya karena penuh dengan racun bisa,
lalu memakaikan kalung kepadanya, kemudian memegang kedua tulang rahangnya,
kemudian mengatakan: Aku adalah hartamu, aku adalah harta simpananmu, Kemudian
Nabi saw membaca:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ
الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْراً
لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُواْ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat." (QS:
Ali Imran: 180)
Zakat wajib
pada empat harta: Hasil bumi berupa buah-buahan dan biji-bijian, hewan ternak,
emas dan perak dan harta perniagaan.
Setiap
jenis harta tersebut memilki nisob tertentu yang tidak wajib zakat jika kurang
darinya.
Nisob
biji-bijian dan buah-buahan adalah: lima
wasaq, satu wasaq sama dengan: enam puluh sho', berdasarkan ukuran sho' Nabi
saw, maka jumlah nisob berdasarkan ukuran sho' Nabi saw untuk kurma, anggur
kering, biji gandum, beras dan jewawut dan yang sejenisnya adalah: Tiga ratus
sho' berdasarkan ukuran sho' Nabi saw, yaitu: empat cedokan menggunakan sepenuh
kedua tangan orang laki-laki sedang.
Dan kadar
yang wajib dikeluarkan adalah: sepersepuluh jika pohon kurma dan tanamannya
disiram dengan tanpa biaya, seperti dengan hujan, sungai, mata air, dsb. Adapun
jika pengairanya membutuhkan biaya, seperti kincir dan mesin pengangkat air
dsb, maka kadar yang wajib dikeluarkan adalah seperdua puluh, sebagaimana yang
ditunjukan hadits sohih dari Rosul saw.
Adapun
nisob hewan ternak yang digembalakan, berupa unta, sapid dan kambing, maka
terdapat perincianya dalam hadits-hadits Rosul saw, dan bagi yang ingin
mengetahui hal itu bisa bertanya kepada ulama, kalau bukan karena kami ingin
menyingkat makalah ini, niscaya telah kami menyebutkan pula penjelasanya agar
faedahnya lebih sempurna.
Adapun
nisob perak adalah: seratus empat puluh mitsqol, jumlahnya menggunakan dirham Saudi adalah: Lima puluh enam reyal.
Dan nisob
emas adalah: Dua puluh mitsqol, jumlahnya dengan menggunakan junaih Saudi
adalah: Sebelas dan tiga pertujuh junaih, dengan gram: Sembilan puluh dua gram.
Kadar yang
wajib dikeluarkan bagi kedua harta itu adalah Dua setengah persen, atas orang
yang telah memilki nisob dan mencapai haul (satu tahun putaran harta itu
dimiliki), keuntungan yang dihasilkan dari harta ini hitunganya mengikuti
pokoknya, tidak lagi membutuhkan haul, sebagaimana tambahan hewan ternak yang
dilahirkan hitunganya mengikuti induknya, tidak lagi membutuhkan haul, jika
induknya telah mencapai nisob.
Dan
termasuk dalam hukum emas dan perak adalah uang kertas yang banyak digunakan
manusia dalam bertransaksi, baik yang berupa dirham, atau dinar, atau dolar
atau nama-nama yang lain, jika jumlahnya mencapai nisob perak dan emas dan
telah berputar satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Dan
perhiasan wanita baik emas maupun perak masuk dalam kategori uang, terutama
jika telah mencapai nisob dan berputar satu tahun, maka wajib dizakati,
meskipun hanya untuk dipakai atau dipinjamkan berdasarkan pendapat ulama yang
paling kuat, karena keumuman hadits Nabi saw:
ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يؤدي حقها
إلا إذا كان يوم القيامة صُفحت له صفائح من نار.....
"
Tidaklah pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali di
hari kiamat akan di bentangkan baginya
lempengan logam dari api neraka…"
Dan dalam
hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa ia melihat dua gelang emas di
tangan seorang wanita, maka ia bersabda: " Apakah kamu memberikan
zakatnya ini?, wanita itu menjawab: Tidak, Rosul bersabda: " Apakah kamu
senang disebabkan kedua gelang itu Allah memakaikan kamu kedua gelang dari api
neraka pada hari kiamat?", maka wanita itu melempar kedua gelangnya dan
mengatakan: keduanya adalah milik Allah dan Rosulnya. (HR: Abu Dawud,
An-Nasa'I dengan sanad yang sohih)
Dan dari
Ummi Salamah r.a., bahwasanya ia memakai perhiasan dari perak, lalu ia bertanya:
Ya Rosulullah, apakah perhiasan ini harta simpanan?, Rosul menjawab: " Apa
yang mencapai (kadar) yang dizakati, lalu dizakati maka ia bukanlah harta
simpanan". Dan hadits-hadits yang lainya yang menunjukan makna yang
sama.
Adapun
harta perniagaan yaitu; barang-barang yang diadakan untuk dijual, maka ia
dihitung diakhir tahun, dan dikeluarkan sebesar dua setengah persen dari
nominalnya, baik nominlnya sama dengan harga barangnya atau kurang atau lebih,
sebagaimana hadits Samuroh:
كان رسول الله
يأمرنا
أن نخرج الصدقة من
الذي نعده للبيع
" Rosulullah
saw memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat dari sesuatu yang kami
adakan untuk dijual"
Dan
termasuk dalam kategori itu pula: Tanah yang diadakan untuk dijual, apartemen,
mobil, mesin pengankat air, dan barang-barang untuk dijual lainya.
Adapun
apartemen untuk disewakan bukan untuk dijual, maka zakatnya dikeluarkan dari
upah sewa jika telah berputar setahun (haul), adapun apartemen itu sendiri
tidak ada zakatnya, karena tidak diadakan untuk dijual, begitu pula mobil
pribadi dan taxi, tidak ada zakatnya jika tidak diadakan untuk dijual,
pemiliknya semata-mata membelinya hanya untuk dipakai.
Dan jika
harta pemilik angkutan atau yang lainya telah mencapai nisob, maka wajib
dibayarkan zakatnya, jika telah berputar setahun, meski hartanya itu disiapkan
untuk member nafkah, atau menikah, atau membeli ruko, atau untuk membayar
hutang, atau untuk maksud-maksu yang lain, hal itu karena keumuman dalil yang
menunjukan wajibnya zakat dalam hal seperti ini.
Pendapat
yang benar adalah: Hutang tidak menghalangi zakat, sebagaimana yang terdahulu.
Dan
demikian pula harta anak yatim dan orang gila wajib untuk dizakati jika telah
mencapai nisob dan berputar setahun, dan wajib atas para wali mereka untuk
mengeluarkan zakatnya atas nama mereka saat telah haul, karena keumuman dalil
yang menunjukan itu, seperti sabda nabi saw dalam hadits Mu'adz tatkalah Rosul
saw mengutusnya ke Yaman:
إن الله افترض عليهم صدقة فيأموالهم،
تؤخذ من أغنيائهم وترد
في فقرائهم
"
Sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka zakat dalam harta mereka, yang
diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang miskin"
Zakat
adalah hak Allah SWT, tidak boleh ada pilih kasih bagi orang yang berhak
menerimanya, dan tidak boleh bagi manusia untuk mencari manfaat dan kepentingan
dengan zakat, atau untuk menghindari satu madhorot, dan tidak pula ingin
melindungi hartanya dengan zakat atau menutupi tanggungan, namun wajib bagi
muslim untuk menunaikan zakat kepada orang-orang yang berhak, karena mereka
pemiliknya, bukan untuk tujuan yang lain, dengan penuh kerelaan dan ikhlas
karena Allah dalam menunaikanya, hingga gugur kewajibanya dan berhak atas
limpahan pahala dang anti dari-Nya.
Allah SWT
telah menjelaskan dalam kitabnya golongan penerima zakat, Allah berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء
وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ
وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"
( QS: At-Taubah: 60).
Dalam
penyebutan Dua Nama Yang Agung (yaitu: Yang Maha Mengetahui dan Yang Maha
Bijaksana) dari Nama-Nama Allah di penghujung ayat tersebut, terdapat peringatan
dari Allah SWT kepada hamba-hamba-Nya, bahwa Dia Maha mengetahui terhadap kondisi
hamba-hamba-Nya, mengetahui siapa yang berhak atas zakat dan siapa yang tidak
berhak, dan Dia Maha bijaksana dalam syariat dan ketentuanya, Dia tidak
meletakan sesuatu kecuali pada tempat yang layak, meski terkadang ada beberapa
hikam yang tidak diketahui manusia, agar hamba-hambanya merasa tenang dengan
syariat-Nya dan menyerahkan sepenuhnya keada hukum-Nya.
Wa solallah
alaa nabiyinaa Muhamad wa alaa aalihi wa sohbihi wa sallim
Sumber: IslamHouse.com